Perjanjian kerja bersama merupakan salah satu bentuk perjanjian bisnis yang penting untuk diperhatikan. Selain itu, surat ini biasanya juga banyak digunakan dalam berbagai macam kerja sama yang dilakukan dengan tujuan bisnis. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut yang dimaksudkan dengan perjanjian kerja bersama.
Perjanjian Kerja Bersama Adalah
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 1, perjanjian kerja bersama merupakan sebuah perjanjian yang berisi mengenai perundingan antara pekerja dengan pemberi kerja yang sudah didaftarkan di instansi ketenagakerjaan.
Fungsinya sendiri untuk membantu mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak agar bisa berjalan dengan baik. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara perjanjian kerja bersama tersebut dengan perjanjian kerja?
Dasar Hukum PKB
Dasar hukum dari perjanjian kerja bersama sendiri sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang ada dalam Pasal 116 hingga 135. Dalam pembuatan perjanjian tersebut, pastinya juga harus sesuai dengan yang sudah diatur. Selain itu, pembuatannya juga harus disesuaikan dengan syarat sah perjanjian kerja bersama sebagai berikut:
Apa Bedanya Perjanjian Kerja Bersama Dengan Perjanjian Kerja?
Perbedaan yang paling mendasar diantara kedua jenis perjanjian ini adalah dari siapa yang menyusunnya. Perjanjian kerja bersama akan disusun secara bersama-sama yaitu antara perusahaan dengan serikat pekerja. Sedangkan untuk perjanjian kerja, hanya akan disusun oleh perusahaan saja dalam hal ini biasanya adalah orang yang berwenang dan paham mengenai perjanjian kerja seperti HR atau bagian personalia.
Syarat Perjanjian Kerja Bersama Sah
1.Adanya kesepakatan kedua belah pihak
Sesuai dengan namanya, maka dalam proses pembuatan surat perjanjian kerja bersama ini juga perlu ada kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Selain itu, kedua belah pihak juga perlu menerima isi dari perjanjian tersebut dengan sukarela atau tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
2. Mampu membuat perikatan
Syarat sah untuk membuat sebuah perjanjian yang selanjutnya adalah bahwa yang bersangkutan sudah menjadi subjek hukum. Yang dimaksudkan menjadi subjek hukum adalah yang sudah dewasa atau yang sudah berusia minimal 18 tahun.
Kedua belah pihak juga harus ada dalam kondisi yang waras atau tidak memiliki gangguan jiwa.
3. Ada pekerjaan sebagai objek perjanjian
Selanjutnya yang menjadi syarat sah perjanjian kerja bersama adalah harus ada pekerjaan yang dijanjikan dikarenakan pekerjaan tersebutlah yang akan menjadi objek perjanjian.
4. Pekerjaan yang tidak berhubungan dengan hal yang terlarang
Sebuah objek perjanjian tersebut juga harus menjadi sebuah perjanjian yang tidak berhubungan dengan hal yang dilarang. Baik secara agama, norma sosial atau norma kemasyarakatan dan secara hukum.